Rabu, 07 Februari 2018

Balada Tempat Sampah Pelangi

Pernah gak sih kamu saat berjalan kaki di jalan raya, melihat tempat sampah dalam satu set dengan warna yang berbeda? Biasanya sih dalam satu set itu ada tiga tempat sampah dengan warna merah, hijau dan kuning. Atau versi lengkapnya tuh ada tambahan warna biru dan abu-abu. Tapi kok warnanya itu ya? Kenapa gak ada yang warna pink? Karena kalau warna pink, nanti tempat sampahnya penuh dengan hati-hati yang tersakiti hahahaha garing banget deh gue 😒 
Jadi apa kamu tau bahwa tiap warna itu memiliki makna yang berbeda?



Kok sampai ada lima jenis warna tempat sampah yang tersedia sih?
Ternyata.. permasalahan terkait lingkungan kita sudah gak bisa diremehkan lagi. Salah satu dampak besar yang sering disepelekan oleh banyak warga adalah sampah.
Gara-gara gak membuang sampah pada tempatnya, kini sampah menyebabkan banjir, bahkan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Bahkan, belum lama ini beberapa laman berita mengulas tentang lingkungan akibat dampak sampah plastik yang menyengsarakan beberapa biota laut. Serem kan.

Melihat kejadian tersebut seharusnya pintu hati kita terketuk untuk melestarikan lingkungan. Gak ada kata untuk terlambat kok. Salah satu cara sederhananya adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Nah, niat baik kamu untuk membuang sampah pada tempatnya juga harus dibekali oleh pengetahuan supaya gak salah. Karena, setidaknya saat ini ada lima jenis tempat sampah dengan warna-warna cerah nan mentereng untuk menarik perhatian yang masing-masing fungsinya berbeda-beda. 

Lima Jenis Tempat Sampah Yang Kamu Perlu Ketahui, yaitu:

1. Tempat sampah organik (warna hijau)
Jenis tempat sampah berwarna hijau merupakan wadah untuk sisa makanan organik. Nantinya, sampah jenis ini bisa dijadikan pupuk kompos.
Biasanya sampah organik berupa daun-daunan, bekas sayuran, dll. Selain itu, tempat sampah jenis ini juga berperan mempercepat pembuatan kompos.

2. Tempat sampah non organik (warna kuning)
Warna kuning menjadi ciri khas bagi tempat sampah untuk jenis non organik, seperti plastik bekas, kemasan air mineral berbahan plastik, dll.
Nah, dengan memberikan wadah terpisah pada jenis sampah ini, proses pemilihan bahan saat daur ulang akan berjalan lebih mudah karena tidak tercampur dengan bahan jenis lainnya.

3. Tempat sampah non organik berbahaya/B3 (warna merah)
Sampah jenis ini harus dipisah karena biasanya berasal dari B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yaitu sampah kaca, kemasan detergen atau pembersih lainnya, serta obat nyamuk atau pembasmi serangga dan sejenisnya.
Hal tersebut berguna supaya sampah jenis ini tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan orang lain dan makhluk hidup lainnya.

4. Tempat sampah non organik berbahan kertas (warna biru)
Yup, sesuai namanya, tempat sampah berwarna biru ini diperuntukan bagi sampah jenis kertas. Pemisahan sampah kertas bermanfaat untuk mempermudah pengerajin dan industri daur ulang untuk mengolah sampah menjadi kebutuhan lainnya.

5. Tempat sampah residu (warna abu-abu)
Wadah jenis ini diperuntukan bagi sampah residu atau berupa ampas yang berasal dari selain empat jenis sampah di atas.

Semoga pengetahuan dasar tentang jenis tempat sampah bisa membuat kita semua semakin peduli dengan lingkungan ya. karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan pada Mei 2013 lalu di DPRD DKI Jakarta oleh Pak Jokowi sewaktu beliau masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mendenda maksimal warga yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 500 ribu. Dengan payung hukum tersebut, memuat sanksi untuk para pelanggar dari masyarakat dan perusahaan.

Pasal 126 di Perda itu membahas larangan membuah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masyarakat dilarang membuang sampah di kedua tempat itu di luar pukul pukul 06.00 - 21.00 WIB. Masyarakat juga dilarang keras membuang sampah di lokasi tertentu seperti sungai/kali, kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umum lainnya.

Pasal 127 membahas sanksi soal masyarakat yang sengaja tidak melakukan pemilihan sampah. Sanksinya adalah sanksi administratif dari RW. Bagi pihak pengelola kawasan pemukiman, komersil, industri dan kawasan khusus akan dikenakan sanksi Rp 10-50 juta jika tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum akan diganjar denda Rp 1-5 juta.

Bagi pelanggar yang sengaja membuang sampah ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, maka dikenakan uang paksa Rp 500 ribu. Pengelola pusat belanja yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan didenda Rp 5-25 juta.

Semoga kita semua sadar dan peduli untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena kalau bukan kita yang merawat lingkungan siapa lagi 😊


1 komentar:

  1. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 7 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus

Alasan Porsi Nasi Padang Lebih Banyak Saat Dibungkus

Siapa suka makan nasi Padang? si kolesterol yang lezat. Yes, hidangan rendang khas Minang nya selalu masuk dalam daftar kuliner terleza...